RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda. Keduanya diduga merupakan pengedar dan pemasok Narkoba di wilayah Kecamatan Kelayang.
"Berdasarkan laporan masyarakat, personel Polsek Kelayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yusmar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Senin (2/1/2026).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang. Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan G393+9F Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM alias Anton (39), seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Inhu.
"Dari tangan pelaku DM, petugas kepolisian berhasil menemukan satu paket kecil plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram yang disembunyikan di dalam karung berisi pasir di depan rumahnya," jelasnya
Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone warna biru serta sebuah tutup botol bekas racun rumput yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Kepada Polisi pelaku DM alias Anton mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial WA alias Bowok.
Tak berselang lama, pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kelayang kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang pemasok sabu lainnya. Pelaku berinisial WA alias Bowok (47), wiraswasta, diamankan di Jalan Pasar Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku WA , petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan diselipkan di saku jaket hijau," ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan handphone warna hitam, plastik klip kosong, kertas pembungkus, serta barang pendukung lainnya.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu," tegas Aiptu Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya Narkoba. -gus.