RIAUIN.COM - Kepolisian Sektor Bandar Sei Kijang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kedua tersangka diringkus aparat saat tengah mengonsumsi barang haram tersebut di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Timur, Senin (19/1/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sejak Senin pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra SH mengonfirmasi bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial AD (35) dan AP (19). Keduanya merupakan warga setempat.
"Kedua pelaku kami amankan di satu lokasi, yakni di kediaman tersangka AD. Saat dilakukan penggerebekan, mereka kedapatan sedang menggunakan sabu," ujar Iptu Bambang Saputra SH pada Selasa (20/1/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan. Petugas menemukan tiga paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat total mencapai 39,11 gram.
Selain narkotika, aparat juga menyita perlengkapan yang mengindikasikan adanya aktivitas perdagangan, di antaranya,
Satu unit timbangan digital, 33 plastik klip merah berbagai ukuran, satu set alat isap sabu (bong) dan dua buah mancis, uang tunai senilai Rp 950.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah menjalankan aksi mengedarkan sabu sejak tahun 2025. Meski keduanya tercatat belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya (residivis), kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Peredaran narkoba di wilayah ini sudah sangat meresahkan warga. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bandar Sei Kijang," tegas Bambang.
Saat ini, AD dan AP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Sumber: Tribunpekanbaru