Kanal

Pemprov Riau Tolak Penundaan, Tentukan Nasib Direksi PT SPR dalam 14 Hari

RIAUIN.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada manajemen PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) untuk memberikan tanggapan resmi. Batas waktu ini terkait surat usulan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilayangkan Pemprov pada 22 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengonfirmasi adanya tenggat waktu tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Riau sedang menantikan respons dari PT SPR mengenai usulan RUPS-LB.

“Iya, surat sudah kita sampaikan pada 22 Desember. Kita mengusulkan pelaksanaan RUPS-LB dan sekarang menunggu respons dari mereka. Tenggat waktunya 14 hari,” kata SF Hariyanto, Rabu (24/12/2025).

Usulan RUPS-LB ini menyusul penundaan rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Desember 2025. Penundaan terjadi atas permintaan dari manajemen PT SPR yang membutuhkan waktu tambahan.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemprov Riau mendesak agar RUPS-LB PT SPR segera dilaksanakan. Permintaan ini termuat dalam surat bersifat segera bernomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 yang ditujukan langsung kepada Direktur PT Sarana Pembangunan Riau.

Dalam surat itu, agenda utama yang diusulkan Pemprov Riau dalam RUPS-LB adalah pemberhentian jajaran direksi dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi PT SPR. Usulan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemprov Riau menegaskan, tanggapan dari PT SPR dalam kurun waktu 14 hari tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah strategis selanjutnya terkait pengelolaan dan arah kebijakan BUMD milik daerah tersebut. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler