Kanal

Pemprov Riau Rilis Kalender Libur dan Cuti Bersama 2026, Total 22 Hari

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan secara resmi Surat Edaran (SE) mengenai ketetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Dalam edaran yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, total ditetapkan ada 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

Surat Edaran Plt Gubri dengan nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 ini dikeluarkan pada Senin, 22 Desember 2025. Beleid ini menjadi panduan pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama di tahun 2026.

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Secara rinci, edaran dari Pemprov Riau memuat 16 tanggal untuk Hari Libur Nasional dan 6 tanggal untuk Cuti Bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2026
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Sabtu-Minggu, 21 Maret-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Rincian Cuti Bersama 2026
Berikut adalah enam hari yang ditetapkan sebagai Cuti Bersama:

Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Surat edaran ini juga menggarisbawahi agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan publik vital (seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan keamanan) tetap beroperasi optimal dengan mengatur penugasan pegawai ASN secara proporsional.

Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau yang menerapkan 6 hari kerja, terdapat penekanan khusus. Apabila hari Sabtu terjepit oleh hari libur nasional, hari Sabtu tersebut akan menjadi libur biasa. Jam kerja yang hilang harus diperhitungkan dan diganti pada hari efektif minggu berikutnya, guna memenuhi total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu. Kepala Perangkat Daerah diminta mengawasi penuh pelaksanaan kebijakan ini. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler