RIAUIN.COM - Langkah nyata pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali bergulir. Penertiban ini ditandai dengan penumbangan pohon sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan konservasi, dilanjutkan dengan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan relokasi lahan dan restorasi hutan ini dihadiri Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Ossy Dermawan, serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menekankan bahwa kehadiran negara di TNTN bertujuan mengedepankan pendekatan persuasif, bukan konfrontasi, terhadap masyarakat yang selama ini berkebun di dalam kawasan taman nasional.
"Kami semua hadir di sini untuk menyaksikan satu momentum sejarah, yaitu negara hadir di Taman Nasional Tesso Nilo tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merealokasi masyarakat yang punya kebun di Tesso Nilo,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan bahwa relokasi warga dilakukan ke wilayah di luar zona konservasi agar fungsi ekologis TNTN dapat dijaga dan dipulihkan. Dengan skema ini, hutan kembali menjadi habitat yang aman dan nyaman bagi satwa endemik seperti gajah, tapir, dan rusa.
Di sisi lain, pemerintah menjamin kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. Relokasi ini dipastikan memberi warga kepastian dan kelayakan hidup serta penghidupan yang lebih baik. "Masyarakat juga dapat terus berusaha mengembangkan keluarga mereka, membesarkan anak mereka dengan lebih aman dan nyaman,” imbuhnya.
Skema Tanah Objek Reforma Agraria
Pemerintah telah menyiapkan skema win-win solution untuk penyelesaian konflik lahan di kawasan tersebut. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan disebut telah menerima penyerahan kembali sertifikat lama dari warga kepada negara. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan izin hutan kemasyarakatan (HKm) bagi tiga kelompok tani.
"Tadi Pak Wamen ATR BPN sudah langsung menerima. Mereka sudah punya sertifikat sebelumnya, kemudian diserahkan kepada negara dan tadi kami sudah terbitkan hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani tadi,” ungkapnya.
Selain itu, skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan ditempuh. Lahan akan dikeluarkan dari kawasan hutan, diserahkan kepada ATR/BPN, dan selanjutnya disertifikasi sebagai kebun milik masyarakat yang sah.
"Untuk hari ini sekitar 600 hektare dari 228 kepala keluarga telah diserahkan. Insya Allah, masyarakat Desa Bagan Limau ini adalah teladan yang baik dan akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” kata Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan kebijakan ini adalah kunci untuk mencapai keseimbangan antara menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Meskipun demikian, ia mengingatkan, "Kalau masih melanggar aturan tentu ada penegakan hukum, tetapi kita bujuk terus masyarakat.”
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh Pemprov Riau terhadap upaya penataan TNTN. Ia juga meminta dukungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penyediaan lahan pengganti untuk tahap berikutnya.
"Pemprov Riau memohon dukungan penuh Satgas PKH, khususnya dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap berikutnya,” tutur SF Hariyanto.
Ia berkomitmen untuk memastikan proses relokasi berjalan tuntas, memberikan kepastian hukum bagi warga, dan mendorong pemulihan ekosistem TNTN secara berkelanjutan. (Bil)