Kanal

Kejati Riau Sita SPBU, Kembangkan Penyidikan Korupsi Dana PI PHR

RIAUIN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kampar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.

Penyitaan dilakukan di SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan tindakan hukum itu dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Jumat (12/12) dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum.

“Penyitaan dilaksanakan secara terbuka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12).

Ia menegaskan, penyitaan aset menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara sekaligus upaya pemulihan aset (asset recovery).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, penasihat hukum perusahaan; MA, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta DS, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/12) dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar. Penyidik menjadikan nilai tersebut sebagai dasar untuk terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kejati Riau memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. -juh

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler