Kanal

Dua Warga Kuansing Ditangkap Saat Jual Emas dari Tambang Ilegal

RIAUIN.COM – Dua warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diamankan oleh tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kedua pelaku diketahui bernama Rody Nasri 34 tahun dan Sihar Saputra Silalahi 25 tahun.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, keduanya berperan sebagai pendulang sekaligus penjual hasil tambang ilegal tersebut.

“Dari penyelidikan, mereka melakukan proses penambangan, pemurnian, hingga penjualan emas tanpa izin resmi di wilayah Kuansing,” ujar Ade pada Jumat (7/11/2025).

Ade menambahkan, dalam penangkapan itu petugas menyita dua butir logam yang diduga emas, satu botol berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keping keramik tembikar, serta satu unit timbangan digital. Kedua pelaku dibekuk pada Rabu 5 November 2025.

“Awalnya kami menerima informasi adanya kegiatan tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing,” kata Ade.

Tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tambang dilakukan di area Hak Guna Usaha milik PT Karya Tama Bakti Mulya.

“Emas yang mereka dapatkan dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga sekitar Rp1.920.000 sesuai nilai emas saat transaksi. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Ade. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler