Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, giliran Provinsi Riau yang menjadi sasaran, di mana Gubernur Riau Abdul Wahid beserta sejumlah pihak lainnya berhasil diamankan pada Senin (3/11/2025).
Penangkapan ini mengejutkan publik Riau lantaran Abdul Wahid baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Gubernur. Ia dilantik pada Februari 2025 setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan senyap tersebut. Menurut Budi, total ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam OTT yang dilakukan di wilayah Provinsi Riau tersebut.
"Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, pihak-pihak lain yang diamankan diduga merupakan pejabat daerah, pihak swasta, dan perantara. Namun, identitas lengkap mereka belum dirilis secara resmi.
Budi juga menambahkan bahwa tim KPK saat ini masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Penyitaan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi, seperti suap atau gratifikasi, yang melatari penangkapan ini.
"Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," tambah Budi, mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah uang yang jumlah pastinya akan disampaikan kemudian.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid, masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK, penyidik memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah penangkapan untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum mereka. Pihak yang terbukti terlibat dan cukup bukti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menantikan keterangan resmi lebih lanjut dari KPK mengenai konstruksi kasus, jumlah pasti uang yang disita, dan penetapan tersangka dari OTT tersebut. (***)