RIAUIN.COM – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mencatat sebanyak 446 kasus ketenagakerjaan terjadi sepanjang tahun 2025 ini masih mengendap. Dari jumlah tersebut, 138 kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Roni Rahmat, Rabu (29/10/2025) mengatakan, kasus sengketa kerja ini terkendala karena berkas yang ikut terbakar. Namun pihaknya tetap berupaya menyelesaikan seluruh laporan kasus yang masuk.
“Kasus yang masuk ke kita bukan hanya persoalan kecelakaan kerja, tapi juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak dibayar, hingga iuran BPJS yang tidak ditunaikan perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmant, saat diwawancarai, Rabu (29/10/2025).
Setiap Minggu, lanjut Roni, rata-rata pihaknya menerima sekitar 14 laporan kasus. Jumlah laporan ini akan terus bertambah dari berbagai kabupaten/kota di Riau.
Ketika ditanya optimisme penyelesaian kasus hubungan kerja hingga akhir tahun, Roni menyebutkan penyelesaian kasus di Disnaker tak dapat diselesaikan sekaligus karena prosesnya bertahap.
“Tidak mesti semua selesai di akhir tahun, karena banyak kasus yang berlanjut prosesnya. Setiap hari ada saja laporan baru yang masuk dari kabupaten kota,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi hubungan kerja yang tidak tetap masih banyak ditemukan di lapangan, terutama pada perusahaan rekanan seperti di sub kontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang melibatkan sekitar 300-an perusahaan. “Ada pekerja yang kontraknya per tiga bulan, bahkan lebih pendek dari itu,” jelasnya.
Saat ini Disnaker Riau memiliki 37 orang PPNS yang aktif melakukan pemantauan dan penegakan aturan di lapangan. Jumlah tersebut jelas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di Riau.
Karena itu Disnaker Riau telah mengajukan penambahan PPNS kepada Kemenaker. "Kita sudah mengajukan penambahan PPNS Minggu lalu," ujar Roni.
Riau Jadi Pilot Project Satgas PHK
Untuk memperkuat pengawasan dan penyelesaian kasus, Pemerintah Provinsi Riau kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. Satgas ini baru saja dilantik dan menjadikan Riau sebagai provinsi pertama yang menjadi pilot project nasional.
“Satgas ini berperan memantau proses PHK agar sesuai ketentuan. Sesuai aturan, sebelum dilakukan PHK, perusahaan harus memberi pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya kepada pekerja yang bersangkutan,” ujar Roni.
Contohnya kasus di PT Sambu, di mana dari sekitar 3.000 pekerja yang sempat terkena PHK, kini 1.000 orang sudah kembali bekerja. “Faktor utama PHK di sektor industri biasanya karena keterbatasan bahan baku dan fluktuasi pasar ekspor,” sebutnya.
Hal ini menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. "Namun dengan adanya Satgas PHK, kami harap setiap keputusan PHK dilakukan secara adil dan sesuai aturan,” tutur Roni. -vie