RIAUIN.COM - Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan di sebuah SPBU KM 55 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan pada Selasa malam (22/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar sabu berinisial P berikut barang bukti narkotika.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan ketika memeriksa kendaraan pelaku, ditemukan dua paket sabu tersembunyi di balik pelindung mata mobil.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga SH menerangkan bahwa sabu yang ditemukan diduga berasal dari jaringan yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Kami terus bekerja keras agar bisa mengungkap seluruh jaringan narkoba yang ada di wilayah Pelalawan,” jelas Alek kepada halloriau.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua paket sabu dengan berat 18,96 gram, sebuah plastik asoy merah, tisu, satu ponsel Android merk Poco warna hitam, serta satu mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BM 1772 NV.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda Pelalawan,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku P sudah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas terkait narkoba agar penindakan dapat segera dilakukan. (*)