Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi melakukan penahanan terhadap Muslim S.Sos, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, pada Senin (20/10/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah penetapan Muslim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Muslim, yang menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) pada periode 2013-2014, diduga terlibat aktif dalam penyimpangan anggaran kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi.
Kejari Kuansing dalam keterangan resminya sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan audit kerugian negara.
"Tersangka M (Muslim) diduga menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek pembangunan Hotel Kuansing tanpa melalui pembahasan bersama anggota dewan lainnya, " katanya.
Pengesahan anggaran juga disebut dilakukan tanpa adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal, yang merupakan syarat wajib dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Muslim S.Sos dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi Hotel Kuansing yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, yang telah divonis penjara.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Desak Pengusutan Kolektif.
Meskipun penahanan telah dilakukan, penetapan tersangka terhadap Muslim dinilai janggal dan perlu dikembangkan lebih lanjut. Syaifullah Afrianto, mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing yang akrab disapa Yan Tembak, menilai bahwa keputusan yang dibuat lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga tanggung jawab tidak hanya diemban oleh seorang ketua semata.
Menurut Yan Tembak, setiap keputusan DPRD, termasuk penganggaran pembebasan lahan, dibahas secara bersama-sama oleh Banggar, diikuti pandangan umum anggota dewan dan pendapat fraksi-fraksi, sebelum akhirnya disahkan melalui persetujuan DPRD yang ditandatangani oleh Pimpinan.
"Sekarang timbul pertanyaan, apakah RAPBD menjadi APBD itu hanya dibubuhi tanda tangani oleh ketua semata. Apakah unsur pimpinan yang lain tidak mengetahui penganggaran pembebasan lahan hotel tersebut?," ujarnya.
Ia menyarankan penyidik memeriksa notulen rapat dan dokumentasi saat pengesahan anggaran untuk memastikan keterlibatan anggota dewan lainnya.
Skandal ini bermula dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang didanai melalui APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Kejanggalan mulai tercium ketika lokasi pembangunan hotel tiba-tiba dialihkan dari lokasi awal yang telah disurvei tim ahli Universitas Riau (Unri) ke lahan milik Susilowadi, tanpa melalui kajian studi kelayakan yang semestinya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kuansing, Suhasman, dan mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub, telah divonis bersalah. Keduanya menerima hukuman 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. (***)