Kanal

DPRD Kuansing Setujui Disahkan Ranperda Masyarakat Hukum Adat, Soroti Perlindungan Tanah Ulayat dan Inklusi Wilayah

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (6/10/2025).

Seluruh tujuh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan, namun disertai sejumlah catatan penting terkait penguatan perlindungan hak-hak tradisional dan sinergi kebijakan.

Ketujuh fraksi — Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem-PKS, Demokrat, PAN, dan PKB — mendukung penuh Ranperda MHA yang dipandang sebagai amanat UUD 1945 untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga identitas budaya.

Fraksi Gerindra, melalui juru bicara H Samsuarman, secara tegas menuntut penguatan perlindungan terhadap tanah ulayat. Samsuarman menyoroti dugaan kasus pengelolaan tanah ulayat di Hulu Kuantan yang disebut habis dimanfaatkan oleh perusahaan berkedok koperasi.

Fraksi ini mendesak agar 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan kepada masyarakat adat setempat. Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah, serta perlunya pembahasan Ranperda yang didasarkan pada data faktual yang akurat.

Catatan spesifik juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem-PKS melalui Syafril ST. Fraksi ini menyoroti ketidaktercantumannya wilayah adat bunga setangkai — yang mencakup Kenegerian Sentajo, Benai, dan Kopah — dalam daftar wilayah adat di Ranperda.

Mereka meminta agar isu ini didiskusikan lebih mendalam sebelum penetapan. Untuk menghindari potensi konflik, Nasdem-PKS menekankan bahwa proses verifikasi masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan tokoh adat, akademisi, dan pemerintah desa.

Lebih lanjut, Fraksi Nasdem-PKS mendesak agar kelembagaan adat memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa, pelestarian budaya, dan pembinaan moral sosial.

Fraksi ini juga menegaskan perlunya integrasi Ranperda dengan kebijakan terkait seperti RT/RW, peraturan kehutanan, dan desa adat agar tidak terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya.

Sebagai langkah strategis, disarankan pembentukan tim lintas perangkat daerah dan pembuatan petunjuk teknis (juknis) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan kelancaran implementasi Perda.

Dukungan bulat dari DPRD ini membuka jalan bagi pengesahan Perda MHA Kuansing, dengan harapan semua masukan fraksi dapat diakomodasi untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, serta kelestarian budaya dan lingkungan di Kabupaten Kuansing. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler