Kanal

Polres Inhu Tangkap Pelaku Narkoba, Salah Satunya Guru

RIAUIN.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu, berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu malam, 28 September 2025, di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari informasi yang diterima itu tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Iksan Lutfi SE langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi polisi terhadap Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu sekolah Dasar di Inhu.

Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka Adit. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” terang Aiptu Misran, Rabu (1/10/2025).

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya,

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara," jelasnya

Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan narkotika di Kabupaten Inhu, sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Dasar Negeri 008 Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Nurhayati, mengatahkan, bahwa Adit Kurniawan merupakan guru Honorer Komite sekolah.

"Saudara Adit sudah kita berhentikan sebagai guru Honorer sekolah , dan Dia bukan guru P3K,"  katanya. -gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler