Kanal

Tiga Tersangka Tipikor Rp12,59 Miliar Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke JPU


RIAUIN.COM – Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V ke Jaksa Penuntut Umum. Proyek bernilai Rp26,7 miliar itu diduga merugikan negara Rp12,59 miliar. 

TimTim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC)

Adapaun konstruksi perkara dugaan korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yaitu Bahwa  BPTD Kelas II Riau telah menganggarkan dana untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC) senilai Rp27.614.640.000

Bahwa setelah dilakukan tender. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO), nilai kontrak setelah Addendum II Rp26.787.171.000, dengan masa kerja 365 hari, dimulai tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2024 (Addendum III  perpanjangan waktu 90 hari)

Pelaksanaan proyek tidak dikerjakan oleh personil PT BTA-PT CBA (KSO) melainkan kan dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).

Selama pelaksanaan, RN selaku PPK bersama-sama MRN dan HB (Direktur PT Gumilang Sajati/konsultan pengawas) telah membuat dan menyajikan laporan progres pekerjaan tidak sesuai dengan real dilapangan hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp19,3 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.

Perbuatan para tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau (30 Juni 2025).

MRN, HB, dan RN kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi  setelah team penyidik menemukan miminal 2 ( dua alat bukti )

Terhadap tersangka MRN, bersama-sama tersangka HB dan tersangka RN, ditetapkan tersangka dengan sangkaan
pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun
1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Nomor 31 tahun 1999
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana

Selanjutnya ketiga tersangka MRN, HB dan RN, dilakukan penahanan oleh
Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025.di Rutan Pekanbaru

Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dan RN untuk segera dilimpahkn  berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru. -vie

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler