Kanal

Tiga Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kuantan Singingi, Polisi Sita Peralatan Tambang

RIAUIN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penggerebekan yang dilakukan sebagai bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025, tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan dilakukan di wilayah Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Tiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan tanpa izin," ujar Kombes Anom.

Ketiga pria yang diamankan yakni Yusman alias Ujang bin Kadir (60) dari Desa Rantau Sialang, Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48) warga Pisang Berebus, dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50) dari Desa Koto Kari.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu mesin diesel, dua selang berwarna biru dan putih, sebuah nozzle besar, satu dulang emas, tiga karpet, serta sebuah asbuk berbahan besi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Menurut Anom, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi saat aktivitas tambang sedang berlangsung.

"Ketiga pelaku dan peralatannya sudah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," jelasnya.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, serta mengurus penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Operasi PETI Kuantan 2025 menjadi wujud nyata upaya Polda Riau dalam menekan praktik pertambangan liar. Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler