Kanal

Pasutri asal Rohil Ditangkap di Basement Mal SKA, Bawa Hampir 20 Kg Sabu

RIAUIN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram. Dua orang tersangka yang diamankan dalam operasi ini merupakan pasangan suami istri berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30), warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Penangkapan berlangsung di area basement parkiran Mal SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau, pada Rabu sore, 16 Juli 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol Bagus Faria dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Menurut Kompol Bagus, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal segera turun ke lapangan dan bekerja sama dengan pihak keamanan mall untuk memantau aktivitas lewat kamera pengawas.

"Dalam rekaman CCTV, tampak dua orang keluar dari mobil Toyota Agya hitam bernomor polisi BM 1180 WA. Mereka lalu mendekati kendaraan serupa dengan pelat BM 1605 SS," ungkap Kompol Bagus.

Berdasarkan pengamatan tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian, disaksikan petugas keamanan Mal SKA. Di dalam bagasi mobil BM 1605 SS, polisi menemukan satu kardus berisi 20 paket besar sabu yang dibungkus plastik bening.

Setelah ditimbang di pegadaian, total berat sabu mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kg.

Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir. Mereka menyebut bahwa sabu itu dibawa dari Bagan Siapiapi dan akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta, dan telah menerima uang muka Rp50 juta.

Saat diamankan, keduanya sedang menunggu orang yang akan mengambil paket tersebut, sesuai instruksi dari seseorang yang disebut sebagai atasan mereka. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami sedang kembangkan siapa yang memerintah dan siapa yang akan menerima barang haram itu. Saat ditangkap, mereka memang sedang menunggu penjemput sabu,” jelas Kompol Bagus.

Barang bukti yang disita meliputi 20 bungkus sabu dengan berat total hampir 20 kg, satu kardus cokelat, dua unit mobil Toyota Agya hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA), tiga ponsel (Oppo, Vivo, Nokia), uang tunai Rp950 ribu, satu dompet cokelat, dan satu tas wanita warna putih.

Kini, kedua tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati.

"Ini bentuk komitmen kami memberantas jaringan narkoba di Pekanbaru. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," pungkas Kompol Bagus. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler