RIAUIN. COM - Pernyataan Sekretaris DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Napisman, terkait penolakan Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap gugatan Aldiko Putra atas Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya, terbukti tidak berdasar. Fakta ini terungkap setelah Napisman sendiri mengakui bahwa informasinya tersebut hanyalah "kabar burung" dan bukan keputusan resmi dari MKP PKB.
"Itu hanya informasi yang saya dapat, bukan berbentuk surat penolakan," ujar Napisman kepada riauin.com, Jumat (2/5/2025), meralat pernyataannya yang sebelumnya dikutip sejumlah media.
Ia bahkan mengakui hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari Mahkamah Partai PKB yang masuk ke Sekretariat DPRD terkait gugatan yang diajukan Aldiko sejak 10 Februari 2025 lalu.
Pengakuan ini sontak membantah klaim sebelumnya yang seolah-olah menjadi pembenaran atas proses PAW Aldiko yang terkesan terburu-buru dan menuai kecaman.
Kuasa hukum Aldiko Putra, Ahmad Muzzaka, sebelumnya telah dengan tegas membantah pernyataan Napisman tersebut. "Gugatan telah kami ajukan pada 10 Februari 2025, dan sesuai aturan internal partai, Mahkamah memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Namun sampai hari ini, belum ada informasi resmi yang kami terima," tegas Muzzaka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (1/5/2025) malam.
Muzzaka menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut, yang dinilainya telah menimbulkan kebingungan di masyarakat Kuansing. Ia menekankan bahwa tanpa adanya keputusan resmi dari Mahkamah Partai, status gugatan kliennya masih belum jelas.
PAW Diduga Langgar Tatib DPRD
Selain kebohongan informasi terkait putusan MKP PKB, proses PAW Aldiko juga disorot karena diduga kuat melangkahi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuansing. Pelaksanaan PAW pada Rabu (1/5/2025) kemarin dinilai bertentangan dengan mekanisme pemberhentian anggota dewan yang tersandung kasus hukum, sebagaimana diatur dalam Tatib.
Pasal 139 Tatib DPRD Kuansing menyebutkan bahwa anggota dewan baru dapat diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau perkara pidana khusus.
Selanjutnya, Pasal 140 mengatur alur pengusulan pemberhentian sementara, yang harus diawali oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Bahkan, jika Pimpinan DPRD tidak mengusulkan dalam waktu 7 hari setelah penetapan status terdakwa, mekanisme tersebut menjadi tidak relevan.
Hak Hukum Aldiko Diabaikan
Kasus pemberhentian Aldiko kemarin dari kursi DPRD Kuansing juga ditenggarai melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal itu secara jelas menyatakan bahwa pemberhentian anggota oleh ketua umum partai tidak dapat diartikan sebagai putusan final dan mengikat jika tidak disepakati oleh kedua belah pihak.
Anggota dewan yang diberhentikan memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau pengadilan. Saat ini, Aldiko Putra tengah menggunakan haknya untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian dirinya melalui jalur pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan proses hukum ini masih berjalan, namun secara tiba-tiba DPRD Kuansing justru memproses PAW dirinya.
Kuasa Hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda SH MH menilai proses PAW tersebut sebagai tindakan yang "mengangkangi" aturan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dasar hukum DPRD dalam memproses PAW Aldiko diduga kuat hanya berdasarkan surat pemberhentian dari partai yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pertimbangan hukum ini dinilai cacat dan menyalahi aturan, mengingat sengketa pemberhentian masih dalam tahap penyelesaian di pengadilan. (hen)