Kanal

Mantan Anggota DPRD Kuansing Gugat SK Gubernur Riau ke PTUN: PAW Diduga Cacat Hukum

RIAUIN. COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menjadi dasar pemberhentian dirinya dari kursi legislatif.

Kepastian gugatan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH, kepada riauin.com pada Kamis (1/5/2025). Dengan nada mantap, Shelfy menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional kliennya.

"Dalam waktu dekat, kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Shelfy, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menghadapi persoalan ini.

Tidak hanya menyasar SK Gubernur Riau, tim kuasa hukum Aldiko Putra juga berencana menggugat pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang kontroversial. Shelfy menduga kuat adanya aturan hukum yang dilanggar dalam proses PAW yang telah melantik Aditya Permana sebagai pengganti Aldiko pada Rabu (30/4/2025) lalu.

"Kami juga akan melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses PAW ini. Kami melihat ada potensi cacat hukum dalam proses PAW kemarin," tegas Shelfy, meskipun belum bersedia merinci lebih lanjut mengenai indikasi cacat hukum yang dimaksud.

Lebih lanjut, Shelfy mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap SK Gubernur Riau yang dinilai tergesa-gesa dan tidak menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Aldiko melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Riau untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Tapi ini tidak diindahkan, dan Gubernur terkesan terburu-buru menerbitkan SK. Seharusnya pelantikan jangan dilakukan dulu, tunggu selesai upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Di sinilah kami merasa curiga, ada apa kok SK-nya terkesan dipaksakan secepatnya?" tanya Shelfy dengan nada mempertanyakan.

Langkah hukum Aldiko Putra ini membuka babak baru dalam polemik pemberhentian dirinya dari kursi DPRD Kuansing. Meskipun proses PAW telah rampung dan Aditya Permana telah resmi menduduki posisinya, gugatan ke PTUN ini kembali menggantungkan kepastian hukum terkait status keanggotaan lembaga legislatif tersebut.

SK Gubernur Riau yang menjadi objek gugatan merupakan produk administrasi negara yang dikeluarkan oleh kepala daerah. PTUN memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan dan legalitas produk administrasi negara tersebut, terutama jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Apabila PTUN mengabulkan gugatan Aldiko Putra, implikasinya bisa sangat signifikan. SK Gubernur Riau berpotensi dibatalkan, yang secara langsung dapat membuka peluang bagi Aldiko Putra untuk kembali menduduki kursi DPRD Kuansing. Konsekuensinya, pelantikan Aditya Permana sebagai penggantinya juga bisa dinyatakan tidak sah.

Sebaliknya, jika PTUN menolak gugatan Aldiko Putra, maka pemberhentian dirinya dan pelantikan Aditya Permana akan tetap dianggap sah secara hukum. "Kami sedang menyusun semua dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan ini. Kami yakin ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan SK Gubernur dan proses PAW tersebut," pungkas Shelfy, menunjukkan komitmen pihaknya dalam menghadapi pertempuran hukum ini. (hen)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler