Kanal

Kuantan Singingi Siapkan Pemekaran Kecamatan Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

RIAUIN. COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tengah mempersiapkan pemekaran kecamatan di sejumlah wilayah. Hal ini terungkap dalam surat resmi Bupati Kuantan Singingi, H. Suhardiman Amby, tertanggal 9 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam surat bernomor 100.2.1/TPK/1116 tersebut, Bupati menyatakan bahwa langkah ini didasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta mendekatkan rentang kendali pemerintahan kepada masyarakat.

Surat tersebut menggarisbawahi bahwa pemekaran kecamatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, meliputi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar kemungkinan terkait dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, sementara persyaratan teknis mencakup ketersediaan infrastruktur dan potensi sumber daya. Aspek administratif melibatkan kajian dan persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati menginstruksikan kepada seluruh camat untuk menjadikan informasi ini sebagai perhatian awal. Tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi.

Langkah ini diyakini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjawab tantangan wilayah yang luas dan sebaran penduduk yang beragam, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat pembangunan di berbagai wilayah Kuantan Singingi.

Menyikapi surat ini, sejumlah desa di Kenegerian Kari tengah bersiap ingin memekarkan diri menjadi sebuah kecamatan baru. Mereka kabarnya ingin memisahkan diri dari Kecamatan Kuantan Tengah. Teranyar, rencana tersebut masih terkendala jumlah desa yang dipersyaratkan belum memadai.

Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Kecamatan, Junaidi menyebutkan dari 10 desa yang menjadi persyaratan, baru terpenuhi 6 desa. "InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan mencari solusi bersama, " kata Junaidi. (hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler