"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI no. 21/2015 tentang prioritas penggunaan dana desa, juga disebut agar desa ikut mengalokasikan dana desa untuk bidang kesehatan, " ungkapnya.
Kata Siti Munziarni, pada pasal 8 e peraturan tersebut dijelaskan bahwa promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan posyandu, poskesdes, polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa.
"Atas dasar itu, kita dari Dinas Kesehatan minta aparatur desa bisa mengalokasikan dana desa untuk pembangunan dan pengembangan bidang kesehatan di desa masing masing, " harapan Munziarni.(rio)