RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Pelaksanaan Aktivitas pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Dokumen tersebut resmi ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada tanggal 25 Februari 2025.
Surat edaran ini berisi sejumlah aturan yang mengikat pelaku usaha tertentu. Misalnya, tempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, billiard, pijat refleksi, warnet, serta penyewaan Play Station, diwajibkan tutup total selama bulan Ramadan.
Sementara itu, usaha kuliner seperti restoran, warung makan, kafe, kedai kopi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau take away pada siang hari. Layanan makan di tempat baru dapat beroperasi saat malam tiba.
Bagi pengelola rumah makan atau restoran yang melayani non-Muslim, operasional tetap diizinkan selama Ramadan dengan syarat mengurus izin khusus di DPMPTSP serta memasang pemberitahuan berupa spanduk bertuliskan "Khusus Non-Muslim".
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa aturan ini telah dikomunikasikan kepada para pelaku usaha. "Kami sudah menyampaikan panduan ini kepada pengusaha di Pekanbaru," katanya pada Jumat (28/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak aturan daerah siap bertindak tegas. "Jika ada yang tidak mematuhi, Satpol PP akan melakukan langkah penertiban," ucap Zulhelmi Arifin.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau warga Pekanbaru untuk menyambut Ramadan dengan penuh semangat ibadah.
"Ayo kita sambut bulan suci ini dengan damai, sukacita, dan fokus beribadah," tutupnya. (Nab)