Kanal

KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

RIAUIN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan siap menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan ini ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Serentak 2024. Sengketa tersebut melibatkan tujuh daerah, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Gugatan diajukan oleh pasangan calon yang keberatan terhadap hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Sebagian besar gugatan menyangkut dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil penghitungan, serta pelanggaran kampanye. Meski demikian, KPU Riau memastikan seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai aturan hukum.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan pihaknya telah bekerja secara transparan dan akuntabel. “Kami siap menghadapi proses sengketa. Semua tahapan Pilkada dilakukan sesuai peraturan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil,” ujar Rusidi.

KPU juga memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau jalannya proses, mulai dari pencoblosan hingga rekapitulasi. Langkah ini diambil guna menjaga integritas Pilkada dan meminimalkan potensi kecurangan.

Jadwal Sidang Sengketa di MK

Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang sengketa Pilkada 2024 dengan pemeriksaan pendahuluan. Berikut jadwal tahapan sidang:

Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025

Pemeriksaan Pendahuluan: 8 – 16 Januari 2025

Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu: 16 Januari – 3 Februari 2025

Pemeriksaan Persidangan: 17 Januari – 4 Februari 2025

Rapat Permusyawaratan Hakim: 5 – 10 Februari 2025

Pengucapan Putusan/Ketetapan: 11 – 13 Februari 2025

Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 13 Maret 2025

Meski dihadapkan pada gugatan, KPU Riau tetap berkomitmen mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. "Proses hukum ini adalah mekanisme demokrasi yang harus dihormati. Kami siap memberikan informasi dan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Supriyanto, Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sidang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memastikan pemenang Pilkada yang sah, dan menghindari potensi perpecahan sosial akibat sengketa.

“Kami berharap MK dapat memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat Riau. Ini adalah bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih baik,” tutur Rusidi Rusdan. -juh, vie

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler