Kanal

Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kepala BPN Pekanbaru Diperiksa Jaksa

UMAR  Fathoni, Kepala BPN Pekanbaru, diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau, dimintai keterangannya seputar korupsi pembebasan lahan embarkasi haji Pekanbaru.

Umar Fathoni adalah orang keempat dari BPN yang diperiksa Jaksa, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa tiga pejabat BPN, diantaranya Widodo sebagai Kepala BPN Riau, Mukafi staf pengukuran BPN Riau dan Endri Diyanto mantan Kepala BPN Pekanbaru.

"Kami meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui status lahan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru.

Mukhzan melanjutkan bahwa keterangan saksi itu untuk mengetahui keberadaan dan status lahan pada proyek pembangunan embarkasi haji itu sebelum dan setelah dibeli Pemprov Riau.

"Kami memintai keterangan saksi terkait status lahan itu untuk tersangka NV," ujar Mukhzan.

Dalam perkara ini, dikutip dari antara, penyidik menetapkan NV sebagai tersangka. NV merupakan kuasa pemilik lahan yang menjual kepada Pemprov Riau. Mukhzan mengatakan aliran kepemilikan tanah tersebut yang hendak dikejar oleh penyidik, karena penjualannya dikuasakan, bukan dijual secara langsung.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, selain NV, penyidik juga telah menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka. Guntur merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut.

Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(rdh)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler