RIAUIN.COM- Dua unit warung tuak yang berada di Jalan Pulau Merbau, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/1/2024) malam disegel Satpol PP Kampar. Aksi tersebut dalam rangka penertiban warung yang menjual minuman keras yang digelar Tim Yustisi bersama Satpol PP Kampar.
Kasatpol PP Kampar Arizon menyebutkan gerak cepat jajarannya berawal dari informasi dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung tuak yang berada di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini yang diduga menjual minuman jenis tuak dan menyediakan wanita penghibur.
"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi, Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, dan melakukan penertiban," jelas Arizon, Minggu (14/1/2024) pagi.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Datuok Tandiko kepada wartawan mengatakan, Satpol PP bersama Tim Yustisi sudah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis tuak yang berlokasi di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini.
"Bersama Tim Yustisi, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, kita telah melakukan penghentian operasional dua buah warung tuak yang berada di Pulau Merbau dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda Nomor 8/2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum)," sebut Sawir.
Dalam penertiban ini, ungkap Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa ember minuman tuak, sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut. -jki