Kanal

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

RIAUIN.COM - Seorang tersangka kasus dugaan penggelapan pajak inisial IAR ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Senin, (7/12/2023). Hal ini dilakukan usai Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tersangka ke Kejati Riau.

Didampingi Kasi Penkum Bambang Heripurwanto, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau, Rudi Heryanto mengatakan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti kasus perpajakan. Berkas IAR telah dinyatakan lengkap dan kasusnya sudah tahap 2.

"Kami menerima tersangka IAR, setelah kami melakukan penelitian terhadap berkas yang bersangkutan. Pada 30 November 2023, berkas perkaranya kami nyatakan lengkap. Tersangka nantikan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Sebelumnya Tersangka IAR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Rudi, Kamis (7/12/2023).

Tersangka IAR selaku Dirut PT TNB telah menyelewengkan faktur pajak dan dan memungut pajak PPN dan tidak disetorkan ke negara sehingga merugikan negara senilai 394 juta lebih.

Perbuatan tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perpajakan.

"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan, tersangka IAR selaku Direktur Utama PT TNB dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. PT TNB sendiri bergerak di bidang kontraktor pengadaan power suplai. Atas tindakan tersebut,  menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 394 juta.

"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya," ujarnya.

Kata dia, keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik bersama Kepolisian Daerah Riau, dan Kejati Riau. Ini menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Dibeberkannya, tersangka IAR mengaku bekerja sendiri dan uang pajak yang tidak disetorkan itu digunakan untuk operasional perusahaan. Sebelumnya, Kanwil DJP Riau telah meminta  yang bersangkutan untuk segera menyetorkan atau mengembalikan uang pajak yang digelapkan.

"Tersangka sempat mengembalikan uang pajak sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp394 juta hingga saat ini belum dibayarkan," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler