Kanal

DPRD Sahkan Perda Pajak Terbaru, Waterboom Kini Dipungut Pajak

 

RIAUIN.COM- Pasca digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terbaru tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar kini telah dapat memungut pajak pada wahana permainan air atau Waterboom.

Hal itu disampaikan Jaka Putra, selaku Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar saat mengisi dialog di salah satu stasiun tv lokal bersama Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi tahun 2023, Iib Nursaleh pekan lalu.

"Perda terbaru ini untuk menggenjot serta memaksimalkan pemasukan dari sisi Pendapatan Asli Daerah," kata Iib.

Kata Iib, banyak potensi pajak maupun retribusi yang bisa menyumbang bagi pemasukan daerah belum tersentuh karena belum adanya regulasi yang mengatur.

Sedangkan kata dia, peraturan lama sangat rumit, karena aturan mengenai pajak dan retribusi daerah tersebar di 23 aturan dan regulasi.

"Ranperda terbaru ini semangatnya untuk menyederhanakan peraturan yang lama, hal ini menidaklanjuti Omnibuslaw yang telah disahkan pemerintah pusat sebelumnya" ucap politisi Pantai Golkar itu.-adv

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler