Kanal

Kadis Pertanian Kampar, Nur Ilahi Ali Enggan Berkomentar Soal Korupsi Pupuk Subsidi yang Jerat 2 Bawahannya, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

RIAUIN.COM- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar, Nur Ilahi Ali enggan berkomentar soal dugaan korupsi pupuk subsidi yang kini telah bergulir di pengadilan. Ia menyebut hal itu kini sepenuhnya berada dalam penanganan penegak hukum.

"Saya no komen la soal itu. Itu ranah penegak hukum," imbuh Nur Ilahi.

Sebagai informasi, saat kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ini terjadi di tahun 2020 dan 2021, Nur Ilahi menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Kampar.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 dan 2021 di Kampar.

Tiga tersangka itu yakni pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.

Berdasarkan hasil itu, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.

"Hari ini kita dari tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020/2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF," ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

"NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," tambahnya.

Martha mengatakan ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.

Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi," ucapnya.

"Kemudian hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang," tambah Martha.

Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing ini mengaku penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan.

Menurut data redaksi, status tersangka disematkan pada ketiga orang ini dilakukan pada Jumat (1/7/2022).

Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang. 

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kasi Pidsus Martha mengatakan bahwa kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis.

Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 miliar lebih.

"Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliyar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 Tahun dan untuk denda minimal 50 juta serta maksimal Rp1 miliar," jelas Martha.-naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler