Kanal

Kepala Dinas Pertanian Akui Tak Ada Bantuan Pupuk Bagi Petani di Simpang Kubu

RIAUIN.COM-  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar, Nur Ilahi mengatakan tidak ada program bantuan pupuk yang diberikan oleh pemerintah kepada para petani padi di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.

"Di disini tidak ada bantuan program ketahanan pangan berupa bantuan pupuk," ujar Nur Ilahi di sela mendampingi Pj Bupati di panen raya, Simpang Kubu, Rabu (1/11/2023).

Meski begitu, kata Nur Ilahi, di Simpang Kubu para penyuluh tetap diberdayakan untuk membantu petani dalam merawat tanaman padi agar dapat tumbuh dengan baik meski tanpa bantuan pupuk. Dia menyebut, program bantuan dinas diberikan di tempat lain seperti di Kuok dan di tempat lain.

Sebelumnya, dua minggu sebelum panen raya ini, wartawan telah mewawancara petani mengenai minimnya bantuan pemerintah kepada mereka. Para petani menyebut,tanaman padi mereka hanya diberi pupuk seadanya.

Program swasembada pangan sering digembar-gemborkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Di satu sisi, petani mengaku sangat susah mendapatkan pupuk.

Persoalan tak sampainya pupuk subsidi ke petani masih menjadi masalah pelik tak terkecuali di Kabupaten Kampar. Petani padi di Simpang Kubu hanya bisa bertanya-tanya, mengapa pupuk ini tak sampai ke mereka. Tanpa pupuk, petani mengaku hasil panen mereka tidak maksimal.

Walaupun praktek penyelewengan pupuk subsidi berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kampar baru baru ini, petani masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk. Kata petani, meskipun pupuk bersubsidi, mereka mengaku tetap tak mampu membeli karena tak punya uang. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Darnis (54), petani padi di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.

Kata Darnis, beberapa tahun ini, dia dan petani lain tak mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan tanaman padi. Petani yang lain, Bustari meminta bupati dan anggota dewan untuk lebih peduli pada nasib petani. Kata dia, petani saat ini sangat butuh bantuan pupuk, obat-obatan hama agar hasil panen meningkat.

"Pupuk minim, hama tikus saat ini sangat banyak. belum lagi burung makan padi juga sangat banyak," terangnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura, Kabupaten Kampar, Nur Ilahi tak merespon sedikitpun upaya konfirmasi wartawan terkait keluhan soal pupuk subdisi yang tak sampai ke petani.

Para petani yang dijumpai media ini, Selasa (17/10/2023) berharap Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus turun tangan melalui Dinas Pertanian untuk merespon sulitnya petani mendapatkan pupuk subsidi ini. Petani juga mengharapkan kepedulian para anggota dewan. Supaya program swasembada pangan tak hanya cerita kosong.

Padahal, untuk meningkatkan produksi gabah, petani membutuhkan Pupuk Nitrogen (Urea), NPK. Pupuk Phospor (SP36) Pupuk Kalium (KCl).

Sebagai informasi, belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 dan 2021 di Kampar.

Tiga tersangka itu yakni pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.

Berdasarkan hasil itu pihaknya menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.

"Hari ini kita dari tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020/2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF. Selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius kepada pewarta, Kamis (21/9/2023).

"NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," tambahnya.

Martha mengatakan ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.

Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi. Kemudian hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang," tambah Martha.

Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing ini mengaku penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan. Menurut data redaksi, status tersangka disematkan pada ketiga orang ini dilakukan pada Jumat (1/7/2022).

Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang. Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kasi Pidsus Martha mengatakan bahwa kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis. Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai Rp7 miliar lebih.

"Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliyar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 Tahun dan untuk denda minimal 50 juta serta maksimal 1 Miliyar," jelas Martha. -naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler