Kanal

Begini Modus Tersangka Cabuli 40 Anak di Bawah Umur di Bengkalis

RIAUIN.COM - Seorang ketua komunitas variasi motor di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, telah melakukan pencabulan terhadap 40 anak di bawah umur.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Nugroho mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap 39 anak laki-laki dan satu terhadap anak perempuan. Peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku dan di belakang lapangan bola. Seluruh korban tergabung dalam komunitas Pariasi Motor Community (PMC) yang diketuai oleh pelaku.

"Komunitas variasi ini bergabung anak-anak muda atau pelajar. Hal ini menjadi modus pelaku untuk memaksa para korban melakukan hal yang tidak senonoh," kata Bimo, Selasa (26/9/2023) malam.

Pelaku inisial A (38) akhirnya ditangkap Sat Reserse Kriminal Polres Bengkalis pada Sabtu, (16/9/2023) lalu setelah dilaporkan oleh kakak korbannya ke polisi.

Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan banyaknya rekaman foto dan video dalam HP tersangka terkait perbuatan asusila tersebut. "Dari situ kita kembangkan dan diketahui korban mencari 40 orang dengan rincian 39 laki-laki dan 1 orang perempuan," jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum terungkap.

"Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya korban-korban yang lain. Hingga saat ini penyidik masih mencoba mengembangkan kemungkinan adanya korban-korban yang lain. Kendala kita memang dari korban-korban yang sudah teridentifikasi ini tidak semuanya mau melapor, belum semuanya berkenan untuk diminta keterangan" jelasnya.

Diungkapnya, tindakan asusila pelaku terhadap korban-korbannya dengan cara membujuk korban untuk melakukan oral seks dan meminum air sperma tersebut dengan alasan untuk memberi makan jin.

"Korban dibujuk masuk ke dalam rumah pelaku kemudian diminta untuk melakukan oral seks. Kemudian korban diminta untuk meminum sperma dari tersangka dan sebaliknya tersangka meminum sperma milik para korban anak laki-laki ini dengan alasan untuk memberi makan jin karena dia sedang mendalami ilmu hitam," bebernya.

Dalam kasus ini, selain A polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan membantu tersangka A melakukan tindak asusila kepada para korbannya.

"Ada satu tersangka yang saat ini statusnya masih DPO, kami masih mencari, tersangka ini usianya masih dibawah umur juga. Kita yakin berdasarkan fakta-fakta penyidikan turut terlibat atau setidaknya membantu tersangka dalam melakukan pencabulan terhadap para korban ini," kata dia.

Untuk diketahui, peristiwa itu baru diketahui pada Minggu, (10/9/2023) kemarin. Ketika itu A mencabuli MRH yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor merasa curiga terhadap sikap adiknya yang menjadi pendiam. Usut punya usut, akhirnya pelapor menemukan chat WhatsApp Anatar adiknya dengan tersangka.

"Setelah pelapor membujuk adiknya agar mau bercerita, disitulah diakui bahwa adiknya sudah dua kali dicabuli oleh A. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban sudah menjadi bagian dari geng A dan dia mengaku sedang menuntut ilmu hitam," jelas Bimo.

Atas pengakuan adiknya, kakak korban merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," tutur Bimo.

Tersangka A dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.-dnd

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler