Kanal

Polisi Tetapkan Dukun Cabul di Inhu Jadi Tersangka usai Buntingi Pasiennya

RIAUIN.COM - Seorang dukun cabul dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena telah menyetubuhi pasiennya hingga hamil tujuh bulan.

Dukun cabul inisial DD (47) diciduk Tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin, (28/8/2023) kemarin usai dilaporkan oleh suami korban. DD ditangkap di Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya kepada wartawan membenarkan ihwal penangkapan dukun cabul tersebut dan saat ini yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka.

"Kejadian ini bermula pada Januari 2021 lalu. Korban bersama suami datang ke tempat tersangka untuk melakukan pengobatan dengan tujuan untuk memiliki keturunan," kata Dody, Selasa (5/9/2023).

Korban S (34) bersama suaminya diketahui telah 12 tahun menikah dan belum memiliki keturunan. Setelah bertemu sang dukun, korban menjalani ritual mandi kembang. Ritual ini dilakukan DD dengan S beberapa kali.

"Pada saat pertemuan berikutnya, tersangka menggunakan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan dengan alasan untuk menghilangkan sial ataupun menghilangkan halangan yang bisa menyebabkan korban tidak hamil," jelas Dody.

Menurut pengakuan korban, persetubuhannya dengan dukun cabul tersebut sudah terjadi sebanyak 20 kali sejak tahun 2021 lalu.

"Akibat persetubuhan dengan dukun, korban saat ini tengah hamil 7 bulan yang diduga merupakan hasil dari persetubuhannya dengan tersangka," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, dukun cabul tersebut dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler