RIAUIN.COM- Penyelesaiaan masalah parkir di Kota Pekanbaru sebenarnya menuntut keberani Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun untuk merevisi Perda Parkir yang diwarisi Walikota Pekanbaru terdahulu Firdaus. Sebab, jika hanya Peraturan Walikota (Perwako) yang diubah tidak menyelesaikan masalah, karena Perwako sifatnya hanya aturan pelaksana tekhnis di lapangan.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru, Ade Hartati Ramhad, belum lama ini. Menurut Ade, Pj Walikota Pekanbaru harus berani mengevaluasi pasal-pasal dalam Perda Parkir yang memungkinkan merugikan daerah.
"Parkir merupakan penyumbang PAD terbesar di Kota Pekanbaru. Dari data BPS tahun 2019, ada 500 ribu kendaraan roda dua di Pekanbaru. Kalau dihitung per hari jumlah kendaraan roda dua yang keluar parkir satu kali Rp2.000, maka satu hari pendapatan dari parkir saja sudah Rp1 miliar, kalau dikalikan 1 bulan sudah Rp30. miliar itu baru dari kendaraan roda dua dengan average satu kali parkir, belum lagi kendaraan roda empat," kata Ade.
Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa parkir dapat dikelola oleh pihak ketiga, dengan jumlah persentase 80 persen untuk pengelola. Sedangkan Pemda hanya mendapat 20 persen dari bagian pendapatan parkir.
"Angka ini sangat merugikan bagi Pemko Pekanbaru, meski pun dalam Perda tersebut disebutkan pihak ketiga menyediakan semua fasilitas terkait pengelolaan parkir tadi. Tapi kalau Perda Parekir ini bisa diubah, maka tak tertutup kemunginan PAD dari parkir ini bisa lebih besar masuk ke kas daerah, dibanding merubah Perwakonya, karena Perwako hanya aturna teknis yang merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi," ujar Ade.
Jika Perda Parkir yang direvisi, maka konsekwensinya Pemko Pekanbaru dikenakan sanksi wanpretasi. Tapi hal ini lebih menguntungkan dibanding Pemko Pekanbaru harus menerima PAD parkir yang hanya 20 persen hingga puluhan tahun masa kontrak kerja sama.
"Saya melihat bagaimana kalau kerja sama bisnis to bisnis, bisa melalui BUMD dikelola secara profesional, jadi ketika ada masalah seperti ini pemerintah tidak rugi. Kalau seperti sekarang, pemerintah akan rugi selama masa kontrak berjalan. Lebih baik kita kena penalti tapi PAD bisa kita tata kelola," ucap Ade.
Dikatakan Ade, banyak potensi yang bisa menjadi sumber PAD Kota Pekanbaru, seperti PAD dari hotel, air bawah tanah, pajak di pusat perbelanjaan, restoran dan sebagainya. Kalau dikelola dengan baik banyak yang dapat dilakukan Pemko Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat.
"Kalau sumber PAD ini bisa dikelola dengan baik berapa anak putus sekolah yang bisa diselamatkan, berapa keluarga kurang mampu, orang sakit bisa dibantu. Belum lagi jalan yang rusak bisa diperbaiki," ujar Ade. -vie