Kanal

Tujuh Orang Dibekuk di Ruang Karaoke, Sabu dan Ekstasi Disita Polisi

RIAUIN.COM - Empat tersangka pengguna dan pengedar narkoba berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Rabu (9/8/2023). Keempat pelaku yakni AS (32), AN (30), RM (35), dan AK (29). Selain itu petugas juga mengamankan tiga orang lainnya di sebuah ruangan karaoke tempat hiburan malam yakni DA, VA , dan BW.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru.

"Peran para tersangka ada yang sebagai pemilik dan pengguna narkotika. Hasil tes urine terhadap tujuh tersangka positif narkotika," kata Bagus, Sabtu (12/8/2023).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2,71 gram, satu paket daun ganja kering seberat 0,85 gram, satu bungkus plastik bening berisi 5 butir pil ekstasi dan sabu seberat 2,11 gram.

Dijelaskan, pada hari Rabu sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap DPO narkotika jenis Sabu inisial A yang saat itu di ketahui sedang berada di THM.

"Pada saat itu petugas melihat seorang pria yang merupakan teman dekat DPO dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di samping parkiran. Saat didekati terlihat orang tersebut membuang sesuatu ke tanah. Melihat hal itu petugas pun langsung mengamankan pria inisial AK itu," ujarnya.

Saat diamankan, AK mengaku sabu tersebut akan digunakan bersama temannya di tempat hiburan itu. Kemudian petugas membawa AK ke lokasi dimaksud dan ternyata di dalam ruangan karaoke THM terdapat 5 orang temannya.

Dari penggeledahan keenam rekan AS, AN, AK, RM, DA dan VA ditemukan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi yang diakui milik RM.

"Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler