RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Minggu (6/8/2023). Tersangka AKS (31) dibekuk di kamar homestay di Jalan Surya Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,46 gram dan satu timbangan digital.
"Tersangka berperan sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Bagus, Jumat (11/8/2023).
Atas kepemilikan tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.-dnr