Kanal

Polisi Sita 236 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Panger

RIAUIN.COM - Dua orang pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pria paruh baya inisial A (53) dan E (41) dibekuk  di Gang Sago Jalan Pangeran Hidayat (Panger) Pekanbaru, Jumat (21/72023) lalu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu siap edar didalam sebuah Tas di sebuah kursi depan rumah pelaku inisial A.

"Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 23,66 gram, yang sudah dibungkus kecil sebanyak 236 paket siap edar, dengan harga Rp 100 ribu per paketnya serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 juta," ungkap Manapar, Rabu (9/8/2023)

Hasil diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya inisial H yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler