Kanal

Diimingi Masuk PNS, Wanita Asal Aceh Tipu Pelamar di Inhu Ratusan Juta

RIAUIN.COM - Wanita paruh baya asal Provinsi Aceh diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Inhu usai melakukan penipuan terhadap warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka KS (53) menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi.

"Tersangka dibekuk tim gabungan dirumahnya, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa timur Kota Langsa, Aceh Minggu (23/7/2023) kemarin," kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Kasus penipuan ini terjadi pada Juli 2021 lalu. Saat itu korban SK (49) warga Kecamatan Seberida didatangi temannya, Hendri Peranginangin yang mengatakan ada kenalannya yang berdomisili di Langsa, Aceh yang bisa membantu anak korban masuk CPNS tanpa seleksi dan tes. Namun untik itu, korban diwajibkan membayar sejumlah uang.

"Saat itu, korban mengatakan pada temannya jika dia tidak punya uang. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, (26/8/2021), korban kembali menelepon temannya dan mengatakan dia berminat, ingin memasukkan anaknya CPNS, tapi korban tidak bisa membayar penuh, namun korban berjanji akan mencicilnya," jelas Misran.

Selanjutnya, korban dan temannya datang ke salah satu hotel di Belilas dan sudah ditunggu oleh KS dan seorang laki-laki tak dikenal. Kemudian korban menyerahkan uang tunai Rp 40 juta pada pelaku perempuan yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh.

Selanjutnya, 21 September 2021, korban kembali ke hotel tersebut untuk menjumpai pelaku dan menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp 25 juta sesuai janjinya untuk memberikan uang secara cicil dengan harapan, anaknya bisa menjadi CPNS.

"Korban tidak hanya menyerahkan secara langsung, ada juga ditransfer ke rekening perempuan itu. Hingga total uang yang sudah diserahkan pada perempuan tersebut sebanyak Rp 226 juta. Tapi hingga sekarang, anak korban tak kunjung menjadi CPNS," tuturnya.

Pelaku selalu berkilah dengan berbagai alasan ketika korban berusaha menanyakan masalah ini. Merasa sudah ditipu, korban akhirnya mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Seberida langsung menyelidiki kasus ini. Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa  2 lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, 1 buku tabungan salah satu dan 1 lembar kartu ATM bang tersebut.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya," pungkas Misran.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler