Kanal

Polresta Pekanbaru Musnahkan 5,13 Kg Sabu dan 1.836 Pil Ekstasi

RIAUIN.COM - Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti total 5,13 kilogram sabu dan 1.836 butir ekstasi, Kamis (20/7/2023).

Seluruh barang bukti itu disita dari sejumlah tersangka yakni, Intan Desna Sari dan Ade Ridhona Ginting, Wizaldi Naoval, Jhoni, Yudhistira, Boby Yunandra, Febrianto, Herpizon, Reza Iskandar, dan Ramadhan Saputra.

Mereka dibekuk di sebuah homestay dan hotel di Pekanbaru. Ada juga yang ditangkap saat berada di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, Jalan Dahlia dan Jalan Suntay.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengatakan, seluruh barang bukti yang disita dari seluruh pelaku langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan deterjen.

"Pemusnahan ada jenis sabu dan ekstasi. Tentunya pemusnahan barang bukti ini sudah melalui tahaoan-tahapan dan prosedur. Tujuan oemusnahan ini untuk mencegah agar barang bukti yang ada tidak terjadi hal-hal di luar prosedur. Tapi ada juga sebagian yang dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya," kata Jefri.

Jefri menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Yudhistira (32) alias Y ditangkap saat berada di pinggir Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dari tersangka Y disita barang bukti 5,65 gram sabu.

Kemudian tersangka Febrianto (40) alias F ditangkap di rumahnya Jalan Sakinah, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sementara tersangka Herpizon (44) alias H diciduk ketika sedang berada di rumahnya Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.

"Dari tersangka F diamankan 1,75 gram sabu dan dari tersangka H ditemukan 19 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 942,93 gram," beber Jefri.

Interogasi terhadap F, dia mengaku karyawan gudang tersangka H. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung menuju rumah H untuk melakukan penangkapan.

"H ditangkap di rumahnya Jalan Uka. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan 19 paket sedang narkotika jenis sabu beserta 1 unit timbangan digital yang disimpan tersangka di dalam tumpukan pasir di belakang rumahnya. Sabu itu dibungkus plastik warna biru di dalam kaleng kue," beber Jefri.

Lalu, pasangan Reza Iskandar alias RIS (39) dan kekasihnya Intan Desna Sari alias IDS (28) ditangkap di Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pada saat dilakukan penangkapan RIS dan IDS akan melakukan resepsi pertunangan.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan, IDS akan bertunangan dengan RIS. Kita lakukan penangkapan di rumahnya dan ditemukan 4 kilogram sabu di rumah tersebut," tutur Jefri.

Dari pengakuan RIS dan IDS, mereka berdua baru satu kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan mendapat upah Rp 40 juta per kilogram.

"Tapi kita nggak yakin, jauh-jauh dari Binjai ke sini mereka sudah target kita juga. Informasinya mereka dapat Rp 40 juta per kilo dan uangnya dipergunakan untuk biaya pernikahan," lanjut Jefri.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kita akan tindak tegas pada semua pengedar bandar narkoba yang ada. Ini akan memebrikan sign kepada pengedar di luar nasa, kami dari Polresta Pekanbaru pasti akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba," pungkas Jefri.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler