Kanal

Berkas Pulbaket Dugaan Korupsi Payung Elektrik Mesjid An-Nur Pekanbaru Rampung

RIAUIN.COM - Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan hasil penyelidikan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi di proyek pembangunan payung elektrik Mesjid Raya An-Nur Pekanbaru.

Dalam melengkapi Pulbaket dan Puldata ini, Kejati Riau telah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"Berbagai pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kegiatan tersebut, sudah dimintai keterangan," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (17/7/2023).

Dia menjelaskan, hasil Pulbaket dan Puldata dari Intel Kejati Riau yang sudah rampung itu telah diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Proses Lid (Puldata dan Pulbaket) terkait payung elektrik Masjid Raya An-Nur yang di lakukan oleh bidang intelijen Kejati Riau, sudah rampung. Dan Tim Lid Bidang Intelijen Kejati Riau telah menyerahkan hasil Lid (Puldata dan Pulbaket) ke bidang Pidsus Kejati Riau," ujar Bambang.

Selanjutnya, bidang Pidsus akan mempelajari hasil tersebut, dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga mengusut kasus tersebut.

"Bidang Pidsus Kejati Riau sedang mempelajari hasil Lid Puldata dan Pulbaket yang diserahkan oleh Tim Lid Bidang Intelijen Kejati Riau. Bidang Pidsus Kejati Riau akan berkoordinasi dengan APH lainnya (Polda Riau) yang melakukan kegiatan yang sama," ungkap Bambang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan dan membalas pesan yang terkirim.

Diketahui, proyek senilai Rp 40,7 miliar itu dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun, dalam pengerjaannya, proyek enam payung elektrik ini molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu.

Karena tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga 16 Februari lalu. Setelah diberi perpanjangan waktu, PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua hingga 28 Maret 2023.

Namun, lagi-lagi perusahaan ini gagal melaksanakan pengerjaan proyek tersebut hingga akhirnya di-blacklist.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 miliar atau tepatnya Rp 42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler