Kanal

Polda Riau Tangkap Pelaku TPPU dan Investasi Bodong Senilai Rp51 M, 2 Bus Disita

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyita dua unit bus dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil investasi bodong Yogurt Cimory dan sosis Kanzler.

Pada kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka inisial MA (34).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menjelaskan, pada kasus investasi bodong tersebut, seluruh korbannya mengalami kerugian total emncapai Rp51 miliar lebih.

"Modusnya, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi penjualan produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler yang merugikan investor. Hasil tindak pidana tersebut diduga dilakukan pencucian uang melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan," beber Teguh, Sabtu (10/6/2023).

Kasus TPPU ini, kata Teguh, Subdit 2 sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan.

"Sudah kita sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler. Bus itu dibeli tersangka MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," ujar Teguh Widodo.

Awalnya, kata Teguh, MA merupakan pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan. Bisnisnya menjalar hingga ke beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Namun dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan. Penipuan itu telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu hingga November 2021. Seorang korbannya bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

"Ma ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," kata Teddy.

Hasil penipuan itu, MA diduga melakukan transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

Belakangan diketahui, MA sudah pernah dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3,5 tahun penjara.

Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia divonis penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah melakukan penipuan.

"Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler