Kanal

Sudah Lama Mangkir Bertugas, Bripka Andry DPO Propam Polda Riau

ROAUINCOM - Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bid Propam Polda Riau. Hal ini ditetapkan karena Bripka Andry tidak masuk dinas selama 57 hari, dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, sejak dimutasi Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

"Bripka Andry sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," kata Nandang Mukmin, Jumat (9/6/2023).

Nandang menegaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari, itu sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry, yang bersangkutan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja, sehingga telah melanggar kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bid Propam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," jelas Kombes Nandang.

Nandang memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal telah berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

"Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," ucap Kombes Nandang.

Setelah sekian lama tidak masuk dinas, kemudian Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp 650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral.

Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi.

Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu, sebelum Bripka Andry viral karena curiannya di media sosial.

"Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon," beber Nandang.

Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama 7 anggota Brimob lainnya.

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," pungkas Nandang.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler