PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan embarkasi haji di Kota Pekanbaru.
"Hari ini kita memeriksa saudari HR, saudara F dan D. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan (korupsi pengadaan lahan) embarkasi haji," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis di Pekanbaru, Rabu (6/4/2016).
Dari informasi yang dihimpun, ketiga saksi itu adalah Hotma Rahmawati, Firdaus dan Damsir. Mereka merupakan pemilik tanah yang masuk dalam lahan pembangunan embarkasi.
Menurut Rachmad, ketiga saksi itu merupakan saksi fakta untuk melengkapi berkas tersangka Nimron Varasian atau NV. Rachmad memastikan usai memeriksa sejumlah saksi, pihaknya akan memeriksa NV. NV yang merupakan kuasa pemilik tanah untuk pembangunan embarkasi haji itu telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya adalah Wismar Usty, yang merupakan mantan Lurah Simpangtiga, dan dua orang pemilik tanah lainnya, yakni Murtadi dan H Bonaparte.
Dikutip dari antara, penyidik juga telah memintai keterangan Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Abdul Latif, serta dua saksi lainnya, yakni Yendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Devi Rizaldi. Nama terakhir, saat kegiatan pengadaan lahan dilakukan, menjabat sebagai salah seorang Kepala Bagian di Setdaprov Riau, serta mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar itu, selain NV, penyidik juga telah menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka. Guntur merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau.
Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.
Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(ria)