Kanal

Minta Uang Pelicin Kasus Narkoba, Bripka B Ditetapkan Tersangka

RIAUIN.COM - Bripka B resmi jadi tersangka, terkait dugaan suap pengurusan kasus narkoba. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya memproses Bripka B dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," tegas Irjen Iqbal Senin (22/5/2023).

Senada dengan Kapolda, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Bripka B yang merupakan anak buah dari Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro itu sesuai aturan yang ada.

"Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, kode etik dan pidana. Kalau di saya berarti kan kode etik," yakin Kombes Setiawan.

Saat ini Bripka B berada di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka B untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

'Kalau soal itu (penerimaan uang,red) belum bisa disimpulkan. Karena masih pemeriksaan. Nanti ada sidang setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak," pungkasnya.

Bripka B yang merupakan personel Polres Bengkalis itu ditangkap bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5/2023).

Keduanya ditangkap terkait dugaan meminta uang pengurusan kasus narkoba senilai Rp 2,6 miliar.(*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler