Kanal

Korupsi Dana Bos Rp2,5 M Kepsek SMK Generasi Mandiri Ditahan

RIAUIN.COM - Tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018 hingga 2021, Mustopa Kamil ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (9/5/2023).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melaksanakan Kegiatan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana BOS.

Sebelumnya tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, SH MH, menjelaskan, upaya praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB. Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong," ucapnya.

Diketahui, tersangka Mustopa Kamil merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri. Pada pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan dana BOS sebesar Rp.4.799.590.000.

Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Mustopa Kamil.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka negara dirugikan Rp.2.533.995.389,04 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan. Tersangka Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler