Kanal

Diduga Minta Uang Pelicin Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bengkalis Ditahan

RIAUINCOM - Oknum anggota kepolisian inisial BA ditahan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika.

Polisi berpangkat Bripka ini ditahan di tempat khusus (Patsus) sejak Senin (8/5/2023) kemarin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.

"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu, Rabu (10/5/2023).

Selain proses pemeriksaan tersebut, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan. Kemudian, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.

"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ucap Kombes Nandang.

Jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Bukan tanpa alasan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai Jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (Meminta uang) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan.

Usut punya usut, SH sebagai Jaksa yang menangani kasus Narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.(dnr/*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler