Kanal

Pelaku KDRT di Tenayan Raya Diciduk Usai Cekik Putrinya

RIAUIN.COM - Seorang bapak diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya yang masih dibawah umur.

Korban AA (16) disiksa ayah kandungnya itu dengan cara menampar dan mencekik lehernya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menegaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) kemarin di rumahnya yang berada di Kecamatan Tenayan Raya.

"Akibat perbuatan pelaku, wajah korban mengalami luka memar," kata Bagus, Rabu (10/5/2023).

Dijelaskan dia, peristiwa itu diketahui ibu korban setelah mendapat laporan dari anaknya itu bahwa dirinya telah dicekik dan ditampar oleh ayahnya.

Mendapat pengakuan itu, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenayan Raya, dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan.

"Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut dikarenakan kesal karena anaknya tidak mendengarkan ucapan dari pelaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler