Kanal

Nakhoda Evelyn Calisca 01 Jadi Tersangka, Sejumlah Saksi Turut Diperiksa

RIAUIN.COM - Ditpolair Polda Riau memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum di balik tragedi terbaliknya speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 di perairan Indragiri Hilir, Kamis (27/4/2023) pagi.

Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmasaka menjelaskan, delapan personel Ditpolair Polda Riau di-backup 3 penyidik Subdit Gakkum Polair Baharkam Polri turun langsung melakukan pemeriksaan di Mapolres Inhil.

"Lagi pemeriksaan saksi pagi ini. Syahbandar Guntung, Tembilahan, agen tiket, penjual tiket dan pemilik kapal semuanya diperiksa. Pemeriksaan mungkin akan memakan waktu sekitar empat hari. Kita periksa semua termasuk manifestnya," kata Wahyu Prihatmasaka.

Usai pemeriksaan, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum akhirnya dapat memutuskan ada atau tidaknya tersangka baru dalam kejadian ini.

"Kita targetkan penyelidikan dapat diselesaikan sekitar seminggu ke depan," pungkas Wahyu.

Sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu nahkoda dan pengganti nahkoda saat terjadinya kecelakaan.

"Diyakini ini bentuk kelalaian hingga menjadi penyebab terbaliknya kapal. Saat ini kami sangkakan pada pasal 359 KUHP," lanjut Wahyu.

Seperti diketahui, terbaliknya Evelyn Calisca 01 yang baru beroperasi selama dua bulan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang ditemukan tewas.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler