RIAUIN.COM - Seorang karyawan perusahaan bernama Sohandi yang terlibat kasus pencurian dihentikan perkaranya melalui keadilan restoratif justice oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Sohandi melakukan pencurian di perusahaan PT Mustika Link Pratama (MLP) tempat dirinya bekerja pada Kamis (3/11/2022) lalu.
Pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Sohandi selesai melaksanakan pekerjaannya memasang kabel power tersebut.
"Dia tanpa berpikir panjang berniat mengambil kabel tembaga power jenis MV1x500M2 sepanjang 16 cm seberat kurang lebih 1 kg tanpa seizin dan sepengetahuan PT Doosan untuk dijual kepada pihak lain," kata Ketut, Rabu (19/4/2023).
Sohandi waktu itu mengambil kabel yang berada di dalam rak kontainer area proyek PLTU Jawa 9-10 dan menyelipkannya di bagian bawah sepatu safetynya pergi dari area proyek PLTU Jawa tersebut.
Namun saat akan melewati pintu keluar, dua petugas keamanan di pintu area proyek PLTU Jawa melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sohandi. Kemudian, kedua sekuriti itu melakukan pengecekan dan menemukan kabel tembaga yang diselipkan di bagian bawah sepatu safetynya.
"Akibat perbuatannya, PT Doosan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.132.264. Selanjutnya Sohandi ke pihak Kepolisian Sektor Pulomerak dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon," beber Ketut.
Alasan tersangka melakukan pencurian karena khilaf akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan menafkahi istri yang tengah hamil anak kedua. Atas lasan itu, Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti berniat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
"Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada perusahaan. Korban memohon agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," terang Ketut.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Atas keputusan itu, kini Sohandi dapat berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
"Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Cilegon memberikan bingkisan berupa paket sembako kepada keluarga Sohandi dan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar memberikan bantuan kepadanya," pungkasnya.rls/dnr