Kanal

Kantor Bupati Meranti Digadaikan M Adil Rp100 M, Pemkab Bingung Bayar Cicilan

RIAUIN.COM - Usai Bupati Meranti M Adil di OTT KPK, sebuah fakta mengejutkan terungkap. Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadaikan oleh M Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebesar Rp100 miliar.

Kabar tersebut dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar. Asmar mengaku akan memanggil pihak BRKS untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp100 miliar, red). Sebab uang itu dalam berita Rp100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar, dilansir detiksumut, Jumat (14/4/2023).

Asmar mengungkap, aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu. Dari pinjaman itu, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar, dikutip Kompas, Sabtu (15)4/2023).

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, lanjut Asmar, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar. Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan

Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler