Kanal

Selundupkan Sabu dalam Botol Minyak Rambut, 5 Napi Sialang Bungkuk Diciduk

RIAUIN.COM - Lima orang ditangkap Saat Reskrim Polresta Pekanbaru karena terlibat kasus narkotika jenis sabu, di bagian pengecekan barang, Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti 6,57 gram sabu.

Kelima tersangka yang diamankan adalah, H (31), JS (28), RH (31), I (45) dan A (27), kelimanya berperan sebagai pengedar.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di Rutan Sialang Bungkuk telah ditemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam botol minyak rambut pria. Barang haram itu ditujukan kepada napi inisial IS," kata Manapar, Senin (10/4/2023).

Selanjutnya, pihak Rutan Sialang Bungkuk menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, IS mengaku barang haram itu milik napi inisial H.

"Kemudian dipanggil H dan diketahui bahwa benar barang tersebut adalah pesanannya. H mengaku dikenalkan oleh napi inisial RH kepada napi inisial JS. Kemudian memesan sabu kepada J dan J menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H yakni AS. AS menyuruh T mengantarkan barang haram itu ke Rutan Sialang Bungkuk dengan cara menyelipkan sabu di dalam botol minyak rambut pria beserta makanan-makanan lainnya," beber Manapar.

Kelima tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler