Kanal

Pengerjaan Payung Mesjid Annur Belum Rampung, Kejati Riau Lakukan Pendampingan Hukum

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pendampingan hukum terkait proyek pemasangan payung elektrik di Mesjid Raya Annur Pekanbaru.

Diketahui, proyek pemasangan 6 payung yang katanya meniru desain Mesjid Nabawi Madinah itu dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Supardi menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini tidak melakukan pendampingan teknis dari proyek tersebut.

"Jadi itu memang pendampingan bukan teknis tapi dalam (bidang, red) yuridis hukumnya, kalau masalah teknis itu urusan mereka," tegas Dr Supardi, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan Dr Supardi, soal perpanjangan waktu pengerjaan proyek tersebut yang tidak selesai tepat waktu, dia menyebut bahwa itu merupakan kewenangan dari Dinas PUPR Provinsi Riau.

"Misalnya kalau diperpanjang, kita sudah ingatkan. Diperpanjang mau nggak itu keputusan di tangan PUPR Riau untuk menindaklanjuti dan tidak tergantung mereka, kita hanya pertimbangan hukumnya saja," jelas Supardi.

Kata dia, dalam hal ini Kejati Riau hanya diminta untuk  pendampingan hukum dan saat ini sudah mulai berjalan.

"Kita diminta pendampingan itu sudah mulai berjalan," sebutnya.

Ditanya soal adanya kemungkinan temuan penyimpangan saat pendampingan pada proyek senilai Rp42 miliar tersebut, Supardi menjawab tidak menutup kemungkinan akan hal itu.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler