Kanal

Berantas Narkoba, Polsek Tenayan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu

RIAUIN.COM - Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 47,17 gram, Senin (13/3/2023).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, barang haram itu disita dari tersangka Thomas Madison Tambunan dengan berat bersih 49,67 gram. 2 gram digunakan untuk pengujian laboratorium, barang bukti untuk pengadilan sebanyak 0,5 gram dan dimusnahkan sebanyak 47,17 gram.

Awalnya, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada 22 Februari 2023 lalu menangkap tersangka saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tepatnya di sebuah cucian mobil.

"Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Tomas Madison Tambunan. Saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang sabu dengan berat 50,70 gram," kata Bagus, Senin (13/3/2023).

Setelah dilakukan interogasi, Tomas mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang inisial J (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain.

"Saat ini Tomas Madison Tambunan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler